Berantas Peredaran Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Pelalawan Cegat Pengendara Motor, Simpan Sabu 20 Paket Dalam Jok

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pengendara sepeda motor berinisial RR (30) warga Desa Desa Kuala Sumundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (20/1/2026) malam 18.00 WIB.

Setelah dicegat di jalan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna ungu Tampa nopol. Ketika digeledah ditemukan dompet warna coklat di dalam Jok motor yang berisikan 20 paket sabu dan uang tunai Rp1 juta.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," ungkap  Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung turun melakukan penyelidikan.

Hingga di peroleh informasi yang akurat akan ada tersangka narkoba melintas di daerah Kuala Sumundam. Ketika melihat ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat nopol langsung dicegat.

Kemudian dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan dompet didalam Jok motor yang berisikan 20 paket sabu dengan berat kotor 41, 82 gram dan uang tunai Rp. 1.000.000 ikut disita.

Selanjutnya polisi juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan didalam kamar ditemukan timbangan digital,1 ball plastik bening klip merah. begitu juga handphone Android  Vivo warna biru dan sepeda motor Honda mrek Vario ikut disita.

Ketika diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari KK. Tapi saat dikembangkan sudah kabur. Selanjutnya tersangka dengan pasrah bersama barang bukti digiring ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari  seseorang yang masih dalam penyelidikan," tambah Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga SH, MH.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan Pelalawan. Mohon dukungan kepada masyarakat," pungkas  Alex. (Sa)

.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar